Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Terdakwa Pembunuhan di Rantau Pulut Divonis 11 Tahun Penjara

Rado. • Jumat, 20 Februari 2026 | 10:33 WIB

 

OLAH TKP: Aparat kepolisian saat melakukan olah TKP pembunuhan pemilik salon di Rantau Pulut, Seruyan, Kalteng, Ranu (24/9/2025)
OLAH TKP: Aparat kepolisian saat melakukan olah TKP pembunuhan pemilik salon di Rantau Pulut, Seruyan, Kalteng, Ranu (24/9/2025)

SAMPIT – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada terdakwa Andi Bin Udin dalam perkara pembunuhan yang terjadi di Rantau Pulut, Kabupaten Seruyan.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Gorga Guntur dalam sidang yang digelar pada Rabu (18/2). Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 15 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu primair.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun,” ujar hakim saat membacakan putusan di persidangan.

Sementara itu, untuk dakwaan kedua primair terkait pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta membebaskannya dari dakwaan tersebut. 

rantau Baca Juga: Tragedi Rantau Pulut: Jaksa Ungkap Detik-detik Andi Habisi Fani

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Seruyan, Tory Saputra, menuntut terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara dalam sidang yang digelar Rabu (4/2).

Jaksa mengungkapkan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Selasa, 23 September 2025 sekitar pukul 00.20 WIB di rumah korban Fani alias Ancit di Jalan Batu Beliung, Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.

Kasus ini bermula dari perkenalan terdakwa dan korban melalui media sosial yang berlanjut melalui komunikasi WhatsApp. Korban kemudian meminta terdakwa datang ke Rantau Pulut dengan janji pekerjaan bangunan berupah Rp200 ribu per hari. Terdakwa berangkat dari Samarinda pada 17 September 2025 dan tiba dua hari kemudian.

Permasalahan muncul ketika terdakwa mengaku cemburu setelah melihat korban bersama pria lain. Emosi terdakwa disebut memuncak saat permintaan uang Rp300 ribu untuk ongkos pulang tidak dipenuhi dan korban memintanya pergi.

Dalam kondisi emosi, terdakwa memukul korban hingga terjadi perkelahian. Terdakwa kemudian mengambil balok kayu dan pisau dari dapur, lalu memukul serta menusuk korban beberapa kali di bagian kepala dan tubuh. Korban meninggal dunia di tempat akibat luka yang diderita.

Usai kejadian, terdakwa melarikan diri melalui pintu belakang rumah korban dan menuju Sampit menggunakan mobil travel sebelum akhirnya ditangkap aparat kepolisian. (ang/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
#sidang #Rantau Pulut #pembunuhan