SAMPIT,radarsampitjawapos.com- Satres Narkoba Polres Kotim membekuk seorang pemuda berinisial MR (29), terkait perkara peredaran narkoba jenis sabu. Penangkapan berlangsung di Jalan Cristopel Mihing, Kecamatan Baamang, Sampit, Sabtu (14/2).
Dari tangan MR, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 4,13 gram.
Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko mengatakan, operasi berantas narkoba ini berawal dari informasi warga yang resah melihat aktivitas mencurigakan yang diduga kerap dilakukan oleh pemuda tersebut.
"Setelah mendapatkan informasi itu, anggota Satres Narkoba Polres Kotim pun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan," ujarnya, Minggu (15/2).
Polisi pun langsung memastikan keberadaan pelakunya. Setelah memastikan keberadaan pelaku di lokasi yang dimaksud, petugas langsung melakukan penangkapan.
Hasilnya, MR saat itu tak dapat berkutik, saat ditemukan menyimpan satu paket sabu siap edar. Barang bukti itu pun menguatkan jika dirinya telah terbukti bersalah.
"Selain sabu, kami juga ada menyita timbangan digital, potongan sedotan, serta telepon genggam. Seluruh barang bukti ini diakui adalah milik pelaku," terang Edy.
MR kini meringkuk di sel tahanan Polres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Edy menambahkan, pemuda ini juga dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kotim. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas," pungkasnya. (sir/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama