Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Trio Kurir 149,9 Gram Sabu mulai Disidang di PN Nanga Bulik

Ria Mekar Anggreany • Jumat, 13 Februari 2026 | 22:15 WIB
ilustrasi-Palu Hakim pengadilan
ilustrasi-Palu Hakim pengadilan

NANGA BULIK– Tiga orang kurir sabu lintas  provinsi telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kamis (12/2). Ketiganya atas nama Edy Setiawan, Akhmad Sri Kusuma, dan Muhamad Mahlianor.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka Aini Azhar, dalam pembacaan dakwaannya, menjerat ketiga terdakwa dengan pasal percobaan atau permufakatan jahat dalam menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Dipaparkan dalam persidangan, kasus ini bermula pada tanggal 26 Juli 2025, saat terdakwa II, Akhmad Sri Kusuma, dihubungi oleh seseorang bernama Malut (buron) untuk diantarkan ke Pontianak.

Akhmad kemudian mengajak terdakwa III, Muhamad Mahlianor, untuk menemaninya. Setibanya di Pontianak, mereka bertemu dengan terdakwa I, Edy Setiawan, dan bersama-sama mengonsumsi sabu.

Akhmad kemudian berniat membeli sabu sebanyak 100 gram dari Edy dengan cara berhutang. Edy menyanggupi dan menyampaikan hal tersebut kepada bosnya yang bernama Agus (buron), yang setuju dengan syarat Edy ikut ke Seruyan untuk mengambil uang pembayaran sabu.

Pada tanggal 28 Juli 2025, Edy menerima dua bungkus sabu seberat total 149,19 gram dari Agus. Kemudian, Edy bersama Akhmad dan Muhamad Mahlianor berangkat menuju Seruyan, dengan membawa sabu tersebut yang disembunyikan di dashboard mobil.

Sial pun datang, di tengah perjalanan pada tanggal 29 Juli 2025, di Jalan Trans Kalimantan kilometer 50, Desa Panopa, Kecamatan Lamandau, mobil yang mereka tumpangi dihentikan oleh pihak kepolisian yang sedang melakukan razia narkoba. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket sabu tersebut.

 "Berdasarkan berita acara penimbangan dari Pegadaian UPC Lamandau, berat bersih sabu tersebut adalah 149,19 gram. Hasil pemeriksaan laboratorium dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palangkaraya menunjukkan, bahwa sabu tersebut positif mengandung metamfetamin dan termasuk dalam narkotika golongan I,” papar jaksa penuntut umum.

Usai pembacaan dakwaan, sidang ditunda minggu depan, dan selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(mex/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#dakwaan #terdakwa #Pengadilan Negeri Nanga Bulik #kurir sabu #Jaksa Penuntut Umum (JPU) #lintas provinsi