Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Satpam Sawit Diadang Sambil Acungkan Mandau

Rado. • Rabu, 11 Februari 2026 | 22:10 WIB
ILUSTRASI: Pria bersenjata tajam mengancam petugas keamanan kebun sawit/AI
ILUSTRASI: Pria bersenjata tajam mengancam petugas keamanan kebun sawit/AI

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotawaringin Timur (Kotim), Karyadie mendakwa Leo Suprobo atas dugaan melakukan ancaman dengan kekerasan terhadap tim patroli perkebunan kelapa sawit PT. Buana Adhitama (BAT).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Selasa (10/2/2026). Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 3 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Divisi Plasma Blok P7, Desa Tumbang Tilap, Kecamatan Bukit Santuai.

Dijelaskan dalam dakwaan, saat itu tiga anggota patroli perusahaan, yakni Mokh Sodiq, Muhammad Fahreji, dan Zainal Arifin, tengah melaksanakan patroli rutin menggunakan mobil operasional.

Setibanya di lokasi, mereka mendapati terdakwa Leo sedang memanen buah kelapa sawit di salah satu blok kebun perusahaan.

Mengetahui aksinya dipergoki, terdakwa berjalan ke tengah jalan dan menghadang mobil patroli sambil membawa sebilah parang jenis mandau di tangan kanannya.

Masih dalam dakwaan JPU, terdakwa kemudian mengeluarkan ancaman. “Silakan saja kalau mau ambil buah kelapa sawit, berantem kita,” ucap terdakwa sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan.

Ia juga kembali berkata, “Silakan kalau mau coba-coba,” sembari mengacungkan mandau ke arah tim patroli.

Akibat perbuatan terdakwa, para petugas tidak dapat bertindak. Saat terdakwa lengah, salah satu petugas berusaha merebut mandau itu hingga menyebabkan jari manis tangan kanan Mokh Sodiq mengalami luka.

Terdakwa selanjutnya diamankan bersama barang bukti sebilah mandau bersarung kayu warna merah dan dibawa ke Polsek Mentaya Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Leo Suprobo didakwa melanggar Pasal 448 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. (ang/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#persidangan #pengancaman #kebun sawit #satpam