Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Warga Somasi Perusahaan Kelapa Sawit karena Diduga Menggarap Lahan di Jaringan Irigasi Pemprov Kalteng

Rado. • Rabu, 11 Februari 2026 | 22:07 WIB
ilustrasi somasi/AI
ilustrasi somasi/AI

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Polemik dugaan tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU) dengan aset jaringan irigasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mencuat di Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Sejumlah warga yang memiliki lahan dalam wilayah jaringan irigasi Danau Lentang kembali melayangkan somasi kedua kepada PT. Borneo Sawit Perdana (BSP), anak usaha PT. Nusantara Sawit Sejahtera (NSSS) Group.

Warga menilai perusahaan telah melakukan penggarapan di lahan yang berada dalam kawasan jaringan irigasi primer dan sekunder milik pemerintah.

“Saya kembali melayangkan somasi kedua kepada PT. BSP karena mereka sudah menggarap lahan yang sudah saya tanam dan kelola,” ujar John Hendrik, salah satu pemilik lahan saat bertandang ke Radar Sampit, Selasa (10/2/2026).

Menurut John, langkah somasi dilakukan sebagai bentuk upaya mencari penyelesaian secara baik-baik. Namun jika tidak direspons, ia memastikan akan menempuh jalur hukum, baik gugatan perdata maupun laporan pidana.

Ia mempertanyakan dasar hukum perusahaan dapat beraktivitas di kawasan yang disebut sebagai aset negara. “Apakah bisa HGU masuk dan tumpang tindih dengan jaringan irigasi yang notabene aset pemerintah? Di situ ada irigasi primer dan sekunder,” tegasnya.

Dia mengalami kerugian cukup banyak sebab tanaman dan kebun yang sudah dibangunnya habis dibabat alat berat perusahaan. Padahal rencananya sebagian lahan ini digunakan untuk kegiatan tanaman pangan seperti jagung, ubi-ubian dan lain sebagainya.

Senada, warga lainnya, Apolo Koordinator Mantir Adat Cempaga juga melayangkan somasi dan meminta seluruh aktivitas perusahaan dihentikan. Ia mengklaim memiliki dokumen legalitas atas lahan tersebut.

“Kalau berbicara legalitas, saya punya surat-suratnya. Selain itu, lahan ini masuk jaringan irigasi pemerintah yang diusulkan sejak 2003, direalisasikan 2009, dan dirawat sampai sekarang,” ungkapnya.

Apolo menegaskan, irigasi Danau Lentang lebih dahulu ada sebelum perusahaan beroperasi. Karena itu, ia meminta agar dugaan keberadaan HGU di dalam kawasan irigasi ditelusuri secara serius oleh pihak berwenang.

“Kalau memang ada HGU di dalam kawasan irigasi, itu harus dibuka secara terang. Karena irigasi hadir lebih dulu, dan warga sudah lama mengelola lahan di situ,” katanya.

Menurutnya kasus ini berpotensi menjadi sorotan lebih luas apabila benar terjadi tumpang tindih antara perizinan HGU dengan aset jaringan irigasi pemerintah, yang secara hukum merupakan fasilitas publik untuk kepentingan masyarakat.

“Diirigasi ini ada anggaran dari pemerintah yang dikucurkan untuk pembangunanya hingga perawatannya dalam kurun waktu 17 tahun terakhir ini,” tegas dia

Sementara itu, Manajer Legal PT. BSP, Rossi Andreas saat dikonfirmasi terkait somasi tersebut menyatakan akan mempelajarinya terlebih dahulu. “Coba saya pelajari dulu. Terima kasih informasinya,” ujarnya singkat. (ang/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#somasi #HGU #jaringan irigasi #kebun sawit