BANJARMASIN, Radarsampit.jawapos.com - Suara mesin blender bergemuruh di ruang pemusnahan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Kalimantan Selatan, Senin (9/2/). Di sudut ruangan, beberapa tahanan tersangka kasus narkotika tampak terdiam.
Di hadapan mereka, puluhan kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi dihancurkan, berubah menjadi cairan pekat menyerupai jus.
Sebanyak 67,6 kilogram sabu, 30.613,5 butir ekstasi, dan 42,98 gram serbuk ekstasi dimusnahkan. Barang haram yang sebelumnya menjadi alat perusak hidup, tak lagi berdaya. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.
“Pemusnahan ini bukan sekadar prosedur hukum. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menyelamatkan generasi dari bahaya narkotika,” tegas Baktiar.
Beberapa tersangka yang hadir menyaksikan pemusnahan tak mampu menyembunyikan ekspresi penyesalan. Teriakan lirih dan tatapan kosong menyertai proses penghancuran barang bukti. Mereka adalah bagian dari 50 tersangka yang ditangkap dalam 40 kasus narkotika selama periode 30 Oktober 2025 hingga 23 Januari 2026.
Para tersangka berasal dari berbagai daerah, mulai dari Kalimantan Selatan hingga Lampung, Bojonegoro, Pekanbaru, dan Pontianak. Mereka tergabung dalam jaringan lintas provinsi, termasuk jaringan besar Fredy Pratama alias Miming yang selama ini menjadi momok peredaran narkoba di Indonesia.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti diuji keasliannya menggunakan scanner digital dan bahan kimia. Sebagian sabu dan ekstasi diblender bersama cairan deterjen. Sementara sisanya dibakar dalam incinerator RSUD Ansari Saleh Banjarmasin. “Setiap gram yang dimusnahkan adalah satu langkah menyelamatkan nyawa,” kata Baktiar.
Polda Kalsel memperkirakan, dari pemusnahan ini, sekitar 309.123 orang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Perhitungan tersebut didasarkan pada asumsi satu gram sabu digunakan oleh lima orang dan satu butir ekstasi dikonsumsi oleh satu orang.
Tak hanya itu pihaknya mengklaim, negara juga diperkirakan berhasil menghemat anggaran hingga Rp1,84 triliun, berdasarkan asumsi biaya rehabilitasi sebesar Rp5 juta per orang. “Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya. (jpg)
Editor : Farid Mahliyannor