Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Dua Pengedar Dibekuk Polisi, Sabu 11,91 Gram Gagal Beredar di Palangka Raya

Dodi Abdul Qadir • Selasa, 10 Februari 2026 | 21:37 WIB
NARKOBA : Dua pelaku dan barang bukti narkoba diamankan di Mapolres Palangka Raya. FOTO: IST/RADAR SAMPIT
NARKOBA : Dua pelaku dan barang bukti narkoba diamankan di Mapolres Palangka Raya. FOTO: IST/RADAR SAMPIT

PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Barang bukti sabu-sabu seberat 11,91 gram menuntun polisi untuk menangkap dua pria yang diduga terlibat peredaran gelap narkoba.

Kedua pelaku berinisial H.A (36) dan A.S (31), mereka diamankan di Jalan Tambun Raya No. 6, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Selasa (10/2/2026) sore sekitar pukul 15.45 WIB.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menyampaikan, pengungkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi jual beli narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua terlapor di lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan badan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, polisi menemukan tiga paket sabu yang diselipkan di pinggang salah satu terlapor.

Dari hasil interogasi di tempat kejadian, terlapor mengakui masih menyimpan narkotika di tempat tinggalnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di sebuah rumah di kawasan Jalan Riau Gang Batam, Kelurahan Pahandut.

Dari penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan enam paket sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak kayu di dapur rumah.

Selain sabu dengan total berat kurang lebih 11,91 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni satu unit timbangan digital, alat bantu penggunaan sabu, plastik klip, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang tidak dilengkapi STNK.

AKP Yonika menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pihaknya akan terus melakukan penindakan dan pengembangan terhadap jaringan narkoba di wilayah hukum Kota Palangka Raya.

“Kedua terlapor beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Pama Polri ini menmabhkan, atas perbuatannya, H.A. dan A.S. dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan/atau denda hingga miliaran rupiah.

“Maka itu saya tekankan kepada masyarakat untuk tidak terlibat peredaran gelap narkotika, apa pun alasannya,” tandasnya. (daq/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#sabu-sabu #Polresta Palangka Raya #narkoba #dua pengedar