Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pria Asal Gunung Kidul Ini Jadi Tersangka Kasus Penipuan Berkedok Sedekah Alquran

Dodi Abdul Qadir • Minggu, 8 Februari 2026 | 22:00 WIB
Pria berinisial AG (39saat diamankan kemudian diserahkan ke Mapolsek Pahandut, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan.
Pria berinisial AG (39saat diamankan kemudian diserahkan ke Mapolsek Pahandut, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan.

PALANGKA RAYA,radarsampitjawapos.com-Aksi penipuan bermodus pemesanan makanan dan ajakan bersedekah Alquran di Pahandut, Palangka Raya akhirnya terungkap,  setelah  berjalan selama 2 tahun terakhir.

Seorang pria berinisial AG (39), warga asal Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Pahandut dan ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus tersebut.

AG awalnya diamankan warga tanpa perlawanan di depan sebuah warung makan di Jalan Adonis Samad, Kota Palangka Raya, Jumat (6/2) lalu. Penangkapan bermula ketika pelaku datang seorang diri ke warung tersebut. Pemilik warung yang merasa curiga karena ciri-cirinya menyerupai pelaku penipuan yang sempat diviralkan di media sosial. Pemilik warung langsung mengamankannya bersama warga, sebelum diserahkan ke Polsek Pahandut.

Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto membenarkan penetapan tersangka tersebut. “Benar, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan,” ujarnya, Minggu (8/2).

Dipaparkan, berdasarkan hasil penyidikan Unit Reskrim Polsek Pahandut, aksi penipuan yang dilakukan AG telah berlangsung sejak 2024 hingga awal 2026. Selama itu, tersangka beroperasi di sejumlah lokasi, terutama di wilayah Kelurahan Langkai dan Kelurahan Pahandut.

Modus yang digunakan tergolong manipulatif dengan menyentuh sisi religius korban. Tersangka menawarkan program sedekah atau pengadaan Alquran. Namun, setelah korban menyerahkan uang tunai, AG memutus komunikasi dan tidak merealisasikan bantuan yang dijanjikan.

“Uang yang diterima tersangka tidak digunakan untuk kegiatan sosial sebagaimana yang disampaikan kepada korban, melainkan untuk kepentingan pribadi,” tegas Iyudi.

Kasus ini sempat menyita perhatian publik setelah rekaman dan cerita para korban beredar luas di media sosial. Menindaklanjuti keresahan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya pelaku diamankan.

Sejauh ini, penyidik telah mengantongi keterangan dari lima orang korban di Kota Palangka Raya. Akibat perbuatan tersangka, sementara ini para korban itu mengalami kerugian materiil dengan total mencapai Rp3,6 juta. Penyidik masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

“Atas perbuatannya, AG dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP. Ancaman di atas lima tahun kurungan penjara. Polisi menghimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan kegiatan sosial maupun keagamaan,” pungkas Iyudi. (daq/gus)

 

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#sebagai tersangka #gunung kidul #Sedekah Alquran #pahandut #penipuan #Daerah Istimewa Yogyakarta