Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Berdalih Terdesak Ekonomi, Herman Nekat Jual Sabu. Hakim: Terdakwa Divonis 7 Tahun 6 Bulan

Rado. • Jumat, 6 Februari 2026 | 21:48 WIB
Ilustrasi vonis pengadilan/Jawa Pos
Ilustrasi vonis pengadilan/Jawa Pos

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit yang diketuai Muhammad Salim menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Herman dalam perkara peredaran narkotika.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual dan membeli narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum.

“Majelis menyatakan terdakwa Herman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum,” kata Hakim Ketua Muhammad Salim saat membacakan putusan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp900 juta yang wajib dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan.

Apabila denda tidak dibayar, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang, dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 180 hari.

Perkara ini bermula pada 23 September 2025, saat Nurul (DPO) mendatangi rumah barak terdakwa di Jalan Revolusi 45 A, Kelurahan Ketapang, dan menawarkan agar terdakwa menjualkan sabu miliknya. Karena terdesak ekonomi, terdakwa menyetujui tawaran tersebut.

Keesokan harinya, 24 September 2025, Nurul menyerahkan 31 paket sabu, dengan imbalan satu paket seberat sekitar 0,5 gram yang rencananya akan digunakan dan dijual seharga Rp600 ribu. Namun sekitar pukul 16.00 WIB, Satresnarkoba Polres Kotim mengamankan terdakwa di lokasi.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan 30 paket sabu seberat total 3,23 gram, sebuah kotak hitam bertuliskan Dji Sam Soe, serta satu unit handphone. Hasil laboratorium memastikan barang bukti dan urine terdakwa positif metamphetamine.

Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ang/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#persidangan #vonis #pengadilan #putusan #narkoba