Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pengedar Tak Berkutik Dibekuk di Rumahnya, Polisi Sampit Sita Paket Sabu Sebanyak Ini..

Fahry Ilhami Samosir • Rabu, 4 Februari 2026 | 21:54 WIB
NARKOBA : Pelaku S beserta barang bukti narkoba diamankan di Mapolres Kotim. FOTO: HUMAS POLRES KOTIM/RADAR SAMPIT
NARKOBA : Pelaku S beserta barang bukti narkoba diamankan di Mapolres Kotim. FOTO: HUMAS POLRES KOTIM/RADAR SAMPIT

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terus dilakukan. Sejak Januari 2026, satu persatu pelakunya berhasil diringkus aparat Kepolisian.

Sepanjang Januari 2026, sedikitnya polisi telah berhasil menyita barang bukti 225,95 gram narkotika jenis sabu.

Terbaru, polisi kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran barang haram tersebut. Satu orang sebagai terduga pelakunya berhasil diringkus.

"Benar. Kami ada mengungkap satu tindak pidana narkotika," kata Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko Edy, Rabu (4/2/2026).

Menurutnya, pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa (3/2/2026) lalu. satu orang pelaku berinisial S ini ditangkap di Jalan Minun Dehen, Gang Damang Pijar karena dicurigai sering membawa narkoba.

"Awalnya dia ditangkap di wilayah itu. Setelah diperiksa, dia mengaku ada menyimpan barang tersebut di dalam sebuah rumah," kata Edy.

Mendengar pengakuan pelaku S, polisi kemudian menggiringnya ke lokasi yang dimaksud. Dan benar saja, saat diperiksa, petugas menemukan 12 paket sabu siap edar.

"Barang bukti ini (12 paket sabu) disimpan di sebuah rumah di Jalan H Masrani, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit," sebutnya.

Atas penemuan itu, menguatkan jika S terbukti bersalah. Selanjutnya, ia beserta seluruh barang bukti yang disita kemudian dibawa ke Mapolres Kotim.

Atas perbuatannya, S kini telah dijerat Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

"Atau Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara," tegas Edy. (sir/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#sabu #narkoba #pengedar #ditangkap