SAMPIT,radarsampitjawapos.com- Satu lagi anggota jaringan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil diringkus petugas kepolisian Polres setempat, baru-baru tadi.
Pria inisial RB (35), kedapatan petugas saat membawa 1 ons atau 100 gram narkoba jenis sabu, ketika melintas dengan mengendarai sepeda motor melewati perkebunan kelapa sawit kawasan Jalan Tjilik Riwut kilometer 42, Desa Luwuk Ranggan, Kecamatan Cempaga, Kamis (29/1) malam.
"Benar. Satu ons sabu kembali di sita," ungkap Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, saat dikonfirmasi, Jumat (30/1).
Dikatakan pula, polisi berhasil mengamankan satu orang pelakunya RB (35). Tertangkapnya budak narkoba itu, berawal saat petugas ada menerima informasi tentang perederan narkoba di wilayah tersebut. Atas dasar itu lah polisi yang bertugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan satu orang pelakunya.
"Saat itu RB diamankan di areal perkebunan kelapa sawit saat menggunakan sepeda motor. Setelah digeledah, ternyata dia membawa satu ons sabu," sebut Edy Wiyoko.
Selain sabu tambahnya, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti lainnya yakni berupa sepeda motor jenis Aerox dengan nomor Polisi KH 2830 QV, 4 lembar tisu, serta uang tunai sebesar Rp 900 ribu.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang buktinya itu dibawa ke Mapolres Kotim untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, RB terancam hukuman 20 tahun penjara. (sir/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama