SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Satu jaringan narkotika di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil dibongkar oleh polisi. Pelaku seorang pria inisial AR (44).
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko mengatakan, penangkapan AR terjadi di Jalan Tidar, tepatnya di Gang Murai, Kecamatan Baamang, Sampit pada Rabu (28/1/2026).
"Pengungkapan ini berawal saat kami ada menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi ada terjadi peredaran gelap narkoba," kata Edy, Kamis (29/1/2026).
Kata Edy, dari informasi itulah, petugas menuju lokasi yang dimaksud untuk lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu-sabu.
"Setelah dilakukan penimbangan, barang bukti diduga sabu ini berat mencapai 91,24 gram," sebut Edy.
Sementara itu, dari pemeriksaan petugas, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Sampit dan sekitar. Karena kesigapan anggota, sabu seberat hampir 1 ons itu cepat diamankan sebelum beredar.
"Ini sudah komitmen kami dalam memerangi narkoba. Jadi, setiap informasi yang diterima, anggota langsung dikerahkan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," imbuh Kasi Humas.
Edy menegaskan, AR dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 609 Ayat 2 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal VII Angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Penyesuaian. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor