SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Tergiur upah Rp100 ribu untuk mengantarkan narkoba jenis sabu-sabu malah berujung hukuman berat bagi Reza Risaldi.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman. Putusan tersebut dibacakan Hakim PN Sampit Gorga Guntur dalam sidang.
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun. Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan sepuluh hari,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Kasus ini bermula ketika terdakwa diminta seseorang bernama Ifan untuk mengantarkan sabu kepada pembeli dengan imbalan Rp100 ribu.
Namun saat hendak menyerahkan sabu di Jalan H.M. Arsyad Km 11, Desa Bengkuang Makmur, terdakwa diamankan polisi yang tengah melakukan pengembangan perkara narkotika.
Dari tangan terdakwa, petugas menyita sabu seberat 4,99 gram yang berdasarkan hasil uji laboratorium terbukti mengandung metamfetamin.
Meski hanya berperan sebagai kurir, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tetap memenuhi unsur tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor