Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Praktisi Hukum di Sampit Beber Berbagai Modus Tipikor Dana Hibah

Rado. • Rabu, 28 Januari 2026 | 05:35 WIB
ilustrasi-dana hibah
ilustrasi-dana hibah

SAMPIT,radarsampitjawapos.com- Penggunaan dana hibah dari APBD  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) disoroti salah satu praktisi hukum setempat, Bambang Nugroho SH. Ia menilai, anggaran itu rawan disalahgunakan dan menjadi bancakan oknum tertentu.

Dirinya melontarkan hal itu seiring mencuatnya kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada Kotim 2024, dan hibah keagamaan yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum.

Menurut Bambang, potensi penyimpangan dana hibah kerap dilakukan dengan berbagai modus yang secara administratif tampak sah, namun menyimpang dalam praktik. Diungkapkannya, salah satu modus yang sering terjadi adalah pengaturan penerima hibah sejak awal.

“Penerima ditentukan bukan berdasarkan kebutuhan atau kelayakan, melainkan kedekatan dan kepentingan tertentu, sementara proposal hanya dijadikan formalitas,” ujarnya.

Selain itu lanjutnya, dana hibah juga diduga kerap diselewengkan melalui penggelembungan anggaran atau pemecahan nilai hibah agar lolos dari pengawasan. Nilai dana yang dicairkan kerap tidak sebanding dengan kegiatan yang dilaksanakan di lapangan.

Modus lain menurut Bambang,  adalah pemotongan dana hibah setelah pencairan. Ia menjelaskan, dalam praktik ini, penerima hibah diduga diminta menyetor sejumlah uang kepada pihak tertentu dengan berbagai alasan, mulai dari biaya pengurusan hingga jatah pihak yang merekomendasikan.

Bambang juga menyoroti laporan pertanggungjawaban fiktif. Dikatakannya, kegiatan dilaporkan seolah-olah terlaksana sesuai proposal, padahal di lapangan tidak ditemukan kegiatan atau hanya dilaksanakan sebagian kecil. “Bukti administrasi seperti kwitansi dan dokumentasi diduga direkayasa agar terlihat lengkap,’ tambahnya.

Menurutnya, juga tak jarang pula dana hibah digunakan tidak sesuai peruntukan. Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial, keagamaan, atau kelembagaan justru dialihkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

“Secara dokumen bisa terlihat rapi, tapi substansinya menyimpang. Inilah yang membuat korupsi hibah sering lolos dari pengawasan awal,”sebut  Bambang, Selasa (27/1).

Ia menegaskan, praktik korupsi hibah umumnya dilakukan secara sistematis dan berlapis, mulai dari tahap perencanaan, pemberian rekomendasi, penetapan penerima, hingga pencairan dana.

“Korupsi hibah ini tidak berdiri sendiri. Ada proses panjang. Karena itu jaksa harus melihatnya dari hulu ke hilir,” tegasnya.

Bambang pun  mendorong jaksa untuk menelusuri sejak tahap penganggaran di APBD, termasuk siapa yang mengusulkan, siapa yang memberikan rekomendasi, serta apa dasar penetapan penerima hibah. Menurutnya, tahapan tersebut kerap luput dari perhatian, padahal menjadi pintu masuk utama terjadinya penyimpangan.

Ia juga meminta jaksa mengikuti alur uang (follow the money), tidak semata-mata memeriksa kelengkapan administrasi.

“Kalau hanya melihat laporan pertanggungjawaban, itu tidak cukup. Harus dilihat apakah uang benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan siapa yang akhirnya menikmati,” imbuhnya.

Selain itu, Bambang mengingatkan agar penanganan perkara hibah tidak berhenti pada penerima atau pejabat teknis, tetapi juga menyentuh aktor kebijakan yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan. “Kalau aktor pengambil kebijakan tidak disentuh, praktik seperti ini akan terus berulang,” pungkasnya.

Dirinya juga menegaskan,  opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak bisa dijadikan tolok ukur bebasnya suatu pemerintahan daerah dari praktik korupsi. Menurutnya, WTP hanya menilai kewajaran laporan keuangan, bukan membongkar niat jahat atau penyalahgunaan kewenangan.(ang/gus)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#Praktik #dana hibah #Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) #praktisi hukum #penyimpangan #keagamaan #Bambang Nugroho SH #pilkada kotim