Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Penadah Sawit Curian di Kotawaringin Timur Divonis 3 Bulan Penjara

Rado. • Selasa, 27 Januari 2026 | 21:25 WIB
Ilustrasi vonis pengadilan/Jawa Pos
Ilustrasi vonis pengadilan/Jawa Pos

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Pengadilan Negeri (PN) Sampit menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada terdakwa Otong Jangkang warga Desa Luwuk Sampun, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam perkara penadahan hasil usaha perkebunan kelapa sawit.

Putusan tersebut dibacakan hakim PN Sampit, Joshua Agusta dalam sidang yang digelar di PN Sampit. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari pencurian, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan,” ujar hakim Joshua Agusta.

Kasus ini bermula pada Rabu, 5 November 2025, ketika terdakwa tertangkap petugas keamanan di pos sekuriti Luwuk Sampun, saat hendak mengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang berasal dari areal plasma Koperasi Antang Dahiyang yang bermitra dengan perusahaan.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa membeli 54 janjang sawit seberat 910 kilogram dari pemanen ilegal dengan harga Rp2.000 per kilogram, jauh di bawah harga resmi yang ditetapkan pemerintah. TBS tersebut rencananya akan dijual ke pabrik untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Majelis hakim menilai terdakwa patut mengetahui bahwa sawit yang dibelinya berasal dari hasil pencurian, mengingat harga tidak wajar, lokasi pengambilan berada di dalam areal plasma, waktu transaksi dilakukan pada pagi buta, serta tidak adanya izin maupun dokumen sah kepemilikan.

“Fakta-fakta tersebut cukup bagi terdakwa untuk menduga bahwa buah sawit tersebut merupakan hasil tindak pidana, namun tetap dibeli demi keuntungan,” ucap majelis hakim.

Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 111 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dalam perkara ini, hakim menilai terdakwa bukan pelaku utama pencurian, melainkan penadah aktif yang turut memperlancar kejahatan di sektor perkebunan.

Sementara itu, dua orang lain yang diduga terlibat dalam pemanenan ilegal, masing-masing berinisial Peri dan Sendri hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). (ang/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#vonis #pengadilan #putusan #pencurian sawit #Penadahan