Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Maling Motor Disidang, Tunggu Tuntutan JPU Kotim

Rado. • Senin, 26 Januari 2026 | 21:40 WIB
Ilustrasi Sidang
Ilustrasi Sidang

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Perkara pencurian kendaran bermotor (curanmor) yang menjerat terdakwa Rizal Saputra kini memasuki tahap akhir persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sampit.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan menyatakan tuntutan akan dibacakan pekan ini, setelah pada sidang sebelumnya belum siap.

JPU Kejari Seruyan Shinta Seprianty dalam persidangan menyampaikan bahwa berkas tuntutan terhadap terdakwa masih disusun, sehingga pembacaan tuntutan ditunda dan dijadwalkan ulang pada sidang berikutnya.

Perkara ini bermula dari pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Vixion hitam KH 4493 PF milik Billy Guntoro Septiawara yang terjadi pada Senin dini hari, 20 Oktober 2025, di garasi rumah korban di Desa Pembuang Hulu I, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil sepeda motor yang kuncinya masih menempel, lalu membawa kabur kendaraan tersebut ke wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Terdakwa akhirnya diamankan anggota Polsek Hanau, Seruyan saat mencari bensin di Desa Barambai.

“Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp27 juta. Perbuatan terdakwa dilakukan pada malam hari di pekarangan rumah, sehingga didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.” Sebut jaksa.

Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU yang direncanakan berlangsung pekan ini. (ang/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#pengadilan negeri (PN) #persidangan #curanmor #Kejari Seruyan