PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menggagalkan dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Dua perempuan asal Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, ditangkap aparat kepolisian karena diduga menjadi pengedar sabu dan ekstasi.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (23/1/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 11, Kelurahan Petuk Katimpun. Penindakan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya mengamankan dua perempuan berinisial I (24) dan L (41) di lokasi kejadian.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi menemukan barang bukti narkotika berupa tiga paket sabu dengan berat kotor sekitar 304 gram, serta 500 butir ekstasi dengan berat kotor sekitar 256 gram. Barang haram tersebut disimpan dengan berbagai cara untuk mengelabui petugas.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi,” ujar AKP Yonika.
Saat ini, kedua terlapor beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan jaringan. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, kedua terlapor dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat. (*)
Editor : Slamet Harmoko