PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Kasus penganiayaan terjadi di sebuah warung kayu di Jalan Bawean, Palangka Raya, Minggu (18/1/2026) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto menyampaikan korban seorang perempuan berinisial HP (31).
Berdasarkan laporan polisi, korban mengalami sejumlah luka akibat tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku berinisial MAR (44).
Kata Pama Polri ini, kejadian bermula saat korban dan terlapor berada di lokasi yang sama dan terlibat pertengkaran. Cekcok tersebut kemudian memanas dan berujung pada tindakan penganiayaan.
Akibatnya, korban mengalami luka sobek di bagian pelipis kanan serta memar dan bengkak pada mata kanan. Korban harus mendapatkan perawatan medis berupa jahitan dan menjalani rawat jalan.
Ia menyebutkan, mendapatkan laporan tersebut, personel Polsek Pahandut segera bergerak dengan melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan terlapor beserta barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melaksanakan gelar perkara.
“Saat ini, terlapor telah diamankan dan ditahan di Rutan Polsek Pahandut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya, Senin (19/1/2026).
Yudi menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
“Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti secara objektif dan profesional. Polri berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan proses penegakan hukum berjalan adil,” ujarnya.
Ia menambahkan, atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III.
“Sudah ditetapkan tersangka, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” tegasnya. (daq/fm)
Editor : Farid Mahliyannor