SAMPIT,radarsampit.jawapos.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Verdian Rifansyah menegaskan, seorang terdakwa atas nama Dhea Fitriani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian. Hal itu disampaikan saat pembacaan tuntutan di persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (15/1).
“Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan penuntut umum, yakni mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Terdakwa pun dituntut setahun pidana penjara. Jaksa menyebut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan sengaja dan melalui rangkaian tindakan yang saling berkaitan. Mulai dari mengambil dompet korban saat lengah, menyembunyikannya, hingga memanfaatkan sebagian perhiasan emas yang ada di dalam dompet itu, untuk kepentingan pribadi.
Dalam sidang diungkap, perkara ini bermula pada Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban atas nama Nadya Shafira berkunjung ke rumah terdakwa di Jalan Muhammad Yosef II, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang. Ketika korban pergi ke toilet dan meninggalkan tas di ruang tamu, terdakwa diduga mengambil dompet korban tanpa izin.
Saat korban kembali dan menanyakan dompetnya, terdakwa justru mengarahkan korban untuk mencarinya ke rumah orang lain. Belakangan diketahui, dompet tersebut berisi uang tunai Rp170 ribu dan belasan perhiasan emas dengan total kerugian korban mencapai Rp46.925.000.
Pada malam harinya, dua perhiasan emas milik korban dijaminkan terdakwa kepada pihak lain sebagai jaminan utang sebesar Rp2 juta. Fakta tersebut terungkap setelah korban menelusuri pembayaran utang terdakwa dan kemudian korban melapor ke kepolisian.
Akibat perbuatan itu, JPU meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023. Pada sidang selanjutnya, terdakwa akan diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan.(ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama