Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Komplotan Garong Sawit Perusahaan Beraksi, Satu Pelaku Ditangkap, Satu masih Buron

Fahry Ilhami Samosir • Jumat, 16 Januari 2026 | 22:36 WIB
PENCURIAN: Petugas Satreskrim Polres Kotim mengamankan barang bukti buah sawit kasus pencurian di perkebunan, Jumat (16/1/2026). FOTO: POLRES KOTIM/RADAR SAMPIT
PENCURIAN: Petugas Satreskrim Polres Kotim mengamankan barang bukti buah sawit kasus pencurian di perkebunan, Jumat (16/1/2026). FOTO: POLRES KOTIM/RADAR SAMPIT

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Seorang pria inisial JM nekad mencuri buah sawit milik Perusahaan di Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, pada Jumat (16/1/2026).

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko mengatakan, kasus ini terungkap saat pelaku kepergok petugas keamanan mencuri buah sawit perusahaan.

"Saat itu pelaku melancarkan aksinya bersama satu orang lainnya yang telah melarikan diri (buron). Sawit yang dicuri sebanyak 660 kilogram," kata Edy.

Pelaku yang tak berkutik lalu dibawa ke Mapolres Kotim beserta seluruh barang buktinya untuk dilakukan pemeriksaan serta proses lebih lanjut.

Edy menegaskan, atas perbuatannya, JM dijerat Pasal 107 huruf d UU RI No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 20 huruf c atau Pasal 477 ayat 1 huruf g UU RI No 1 Tahun 2023 KUHP.

"Kasus masih dilakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari dan memburu satu pelaku lainnya yang melarikan diri," pungkas Edy. (sir/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#sawit #pencurian #perusahaan #garong