Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Baru Bebas dari Penjara, Residivis Sabu Ditangkap Lagi Bersama Istrinya

Fahry Ilhami Samosir • Kamis, 15 Januari 2026 | 21:20 WIB
PASUTRI SABU : RH (43) dan istrinya A (43) diamankan di kantor polisi karena terlibat peredaran narkoba. FOTO: POLRES KOTIM/RADAR SAMPIT
PASUTRI SABU : RH (43) dan istrinya A (43) diamankan di kantor polisi karena terlibat peredaran narkoba. FOTO: POLRES KOTIM/RADAR SAMPIT

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditangkap polisi karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaku inisial RH (43) dan istrinya A (43). RH baru menghirup udara bebas usai menjalani hukuman penjara, kali ini dia ditangkap kembali bersama sang istri.

Keduanya diamankan aparat gabungan Satresnarkoba Polres Kotim bersama Polsek Kota Besi di kediaman mereka di Jalan Tjilik Riwut Km 17, Kota Besi, pada Selasa (6/1/2026) lalu.

Kasatresnarkoba Polres Kotim AKP Suherman mengatakan, kedua pelaku bukan pemain baru dalam peredaran sabu. RH diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan.

"Keduanya ini pemain lama dalam bisnis sabu. Untuk pelaku laki-laki (RH) baru saja keluar dari Lapas karena kasus yang sama (sabu)," kata Suherman Kamis (15/1/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah karena aktivitas mencurigakan pasangan tersebut. Warga menduga rumah pasutri itu kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan itu polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek kediaman pasangan tersebut. Hasilnya, 50 paket sabu siap edar berhasil disita.

"50 paket ini ditemukan di kolong rumah. Selain itu, ditemukan juga satu bungkus plastik klip berisi sabu di halaman rumah yang ditutup dengan selembar daun," jelasnya.

Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari tangan pasutri tersebut mencapai 21,67 gram. Polisi juga menyita timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 100 ribu.

“Barang-barang elektronik tersebut diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dan bertransaksi sabu. Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka langsung kami amankan ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatan itu, pasutri ini dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat. (sir/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#pasutri #residivis #sabu #penangkapan