SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Seorang pria bernama Joyo Mocha MD Rizki duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Sampit sebagai terdakwa perkara narkoba.
Joyo tertangkap tangkap sedang mengantarkan sabu-sabu seberat 23,68 gram. Penangkapan dilakukan tim Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Selasa (30/9/2025) lalu sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Gunung Kerinci Utara, Gang Rahmad, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotawaringin Timur (Kotim).
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) Fransiskus Leonardo mengungkapkan bahwa terdakwa berperan sebagai kurir yang mengantarkan narkotika pesanan seorang pria dengan panggilan Alex.
“Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar dan terencana, termasuk dengan cara menyembunyikan narkotika di dalam jok sepeda motor untuk mengelabui petugas,” tegas JPU dalam uraian dakwaannya.
Kasus ini bermula dari komunikasi WhatsApp antara pemesan dengan Asti Ananda, istri terdakwa yang kemudian menjadi penghubung transaksi.
Pada hari kejadian, sabu disimpan di jok sepeda motor yang terparkir di Warung Coto Makassar, Jalan Ahmad Yani, Sampit sebelum akhirnya diambil terdakwa.
Saat hendak menyerahkan barang haram tersebut, terdakwa sempat memindahkan lima paket sabu yang dibungkus kemasan snack French Fries warna merah ke saku jaket hoodie hitam yang dikenakannya. Namun, langkah terdakwa terhenti setelah polisi melakukan penyergapan.
Selain sabu, aparat turut menyita handphone Oppo A16 yang digunakan untuk berkomunikasi serta sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.
Hasil uji laboratorium Balai Besar POM Palangka Raya menyatakan barang bukti positif mengandung metamfetamin, yang termasuk Narkotika Golongan I.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor