PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com- Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bersama piket fungsi Polresta Palangka Raya mendatangi sebuah rumah di Jalan Banteng, Kota Palangka Raya, Jumat (9/1/2026).
Hunian tersebut sebelumnya dilaporkan pemiliknya inisial A.K (29), yang menerima ancaman pembakaran dari orang tak dikenal. Dalam laporan ia mengaku menerima pesan singkat pengancaman melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang hingga kini masih berstatus terlapor dan dalam proses penyelidikan.
Pengecekan di lokasi dipimpin Pamapta III SPKT Polresta Palangka Raya Ipda M. Abrar. Dari hasil pendataan awal, dugaan pengancaman itu terjadi sekitar pukul 06.13 WIB.
Ancaman itu diduga dipicu oleh persoalan keuangan yang melibatkan anggota keluarga A.K dengan terlapor. Merasa terancam, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas SPKT bersama piket fungsi mendatangi lokasi kejadian untuk mencatat identitas korban dan saksi, melakukan pendataan awal, serta memastikan situasi di sekitar TKP tetap aman dan kondusif.
Ipda M. Abrar menjelaskan, pelapor telah diarahkan untuk segera membuat laporan polisi secara resmi agar kasus tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Petugas telah melakukan langkah awal dengan mendatangi TKP, mencatat keterangan korban dan saksi, serta mengarahkan korban untuk membuat laporan guna penanganan lebih lanjut,” terang Ipda M Abrar, mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi.
Ia menegaskan, saat ini, penyidikan masih berjalan, termasuk upaya penelusuran identitas terlapor dan pendalaman motif pengancaman.
“. Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif,”pungkas M Abrar. (daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama