Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Honorer Dinkes Dituntut Enam Tahun, Gara-Gara Sisik Trenggiling

Ria Mekar Anggreany • Kamis, 8 Januari 2026 | 06:53 WIB

 

Albertus Rolyanus alias Albet (37), honorer di Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau, dituntut pidana penjara selama enam tahun
Albertus Rolyanus alias Albet (37), honorer di Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau, dituntut pidana penjara selama enam tahun

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Albertus Rolyanus alias Albet (37), honorer di Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau, dituntut pidana penjara selama enam tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nadzifah Auliya Ema Surfani. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Selasa (6/12).

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Albertus tampak tertunduk lesu saat mendengarkan tuntutan tersebut.

Terdakwa didakwa terlibat tindak pidana menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian satwa dilindungi berupa sisik trenggiling melalui media sosial Facebook. Kasus ini terungkap pada Jumat (12/7) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Ahmad Yani (Trans Kalimantan) Km 1, Simpang Fitri, Nanga Bulik.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima Kementerian Kehutanan RI terkait aktivitas jual beli sisik trenggiling melalui akun Facebook milik terdakwa. Tim operasional Kementerian Kehutanan kemudian melakukan penelusuran pada 10 Juli 2025 di Desa Kujan, Kecamatan Bulik. 

Pada 11 Juli 2025, petugas mendeteksi Albertus sedang membawa sebuah kardus. “Saat hendak diperiksa, terdakwa berusaha melarikan diri dan bahkan menabrak mobil petugas,” ujar JPU dalam persidangan.

Setelah berhasil dihentikan, petugas menemukan sisik trenggiling di dalam kardus tersebut. Berdasarkan keterangan terdakwa, barang bukti itu rencananya akan dikirim menggunakan bus Damri kepada seseorang di Kota Bandung yang memesannya melalui Facebook. Namun, terdakwa mengaku tidak mengetahui identitas pemesan secara jelas.

Saksi ahli memastikan barang bukti tersebut merupakan sisik trenggiling asli (Manis javanica), satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MenLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Terdakwa mengaku memperoleh sisik dan kuku trenggiling tersebut dari sisa milik temannya yang pulang kampung pada 2017.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan satwa dilindungi dan/atau bagian-bagiannya melalui media elektronik tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 40A ayat (1) huruf h Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (mex/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
#honorer dinkes #pengadilan #nanga bulik