Radarsampit.jawapos.com - Menindaklanjuti unggahan di media sosial terkait dugaan praktik judi sabung ayam di area persawahan Desa Ploso, Kecamatan Krembung, jajaran kepolisian langsung turun ke lokasi dan melakukan pengecekan, Minggu (4/1/2026) tadi.
Setibanya di lokasi, personel Polsek Krembung tidak menemukan aktivitas sabung ayam maupun para pelakunya. Namun, petugas mendapati adanya arena serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk kegiatan sabung ayam.
Petugas kemudian membongkar dan meniadakan arena beserta perlengkapan tersebut. Selain itu, polisi juga menyampaikan imbauan tegas kepada warga agar tidak kembali melakukan aktivitas yang melanggar hukum.
Kapolsek Krembung AKP I Wayan Wiratmaja Swetha menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam. Ia memastikan pihak kepolisian tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum di wilayahnya.
“Kami tidak pandang siapa pun. Jangan sampai ada warga maupun oknum yang terlibat dalam kegiatan judi sabung ayam, karena itu merupakan perbuatan melanggar hukum,” tegasnya.
Langkah cepat kepolisian tersebut mendapat apresiasi dari warga setempat. Agus, salah seorang warga Desa Ploso, menyampaikan terima kasih atas respons cepat aparat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Dengan adanya kehadiran polisi, warga merasa lebih aman dan nyaman,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono mengapresiasi peran aktif masyarakat, rekan media, serta warganet yang turut melaporkan potensi gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian.
“Laporan masyarakat, baik melalui media massa, media sosial, datang langsung ke kantor polisi, maupun melalui hotline pengaduan 110 Polresta Sidoarjo, sangat membantu kinerja kami dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (sur/vga)
Editor : Farid Mahliyannor