Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Judi Online Seret Direktur BUMDes di Lampuyang Masuk Penjara

Fahry Ilhami Samosir • Selasa, 30 Desember 2025 | 21:56 WIB
Ilustrasi judi online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)
Ilustrasi judi online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - AM (34), oknum Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim) yang ditangkap polisi karena menggelapkan uang jual beli gabah petani mengaku kecanduan judi online (judol).

"Sebagian besar uangnya digunakan untuk judi online. Sebagian uang lainnya dibelikan mobil di Palangka Raya,” ucap Kapolsek Jaya Karya, IPDA Fauzi Alamsyah saat dikonfirmasi Radar Sampit, Selasa (30/12/2025).

Kapolsek menyebutkan, uang hasil jual beli gabah sekitar Rp 529 juta digunakan pelaku untuk pelariannya ke beberapa wilayah seperti di Palangka Raya, Banjarmasin hingga Kalimantan Timur.

Setelah balik ke Kotim, tersangka kemudian diamankan di rumahnya yang di wilayah Kecamatan Baamang.

"Saat melarikan diri, pelaku ke Palangka Raya, disana dia membeli mobil. Tidak berapa lama, dia pergi ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan lalu ke Kalimantan Timur, balik lagi ke Banjarmasin, kemudian ke Jawa Timur,” bebernya.

Tidak sampai disitu, AM kembali ke Banjarmasin, disana dirinya menjual kembali mobil yang dibeli dari hasil uang penggelapannya itu. Kemudian dia kembali kerumahnya yang berada di Jalan Wengga Metropolitan, Kecamatan Baamang, Sampit.

”Pelaku ditangkap pada 8 Desember 2025. Dia tidak melawan, tapi uang hasil kejahatan sudah habis. Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun,” tegasnya. (sir/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#ditangkap aparat #masuk penjara #BUMDes #penggelapan