SAMPIT,radarsampit.jawapos.com-Proses hukum dugaan penyimpangan dana hibah senilai sekitar Rp40 miliar di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, menimbulkan tanda tanya.
Praktisi Hukum Bambang Nugroho, yang juga salah satu pengacara di Kotim mengungkapkan, meski perkara itu telah naik ke tahap penyidikan, namun (Kejari) Kotim belum juga menetapkan satu pun tersangka.
Dirinya menilai, penyidikan kasus besar tersebut terkesan mandek dan tidak menunjukkan ketegasan aparat penegak hukum.
“Sudah penyidikan, tapi belum ada tersangka, belum ada penggeledahan, belum ada penyitaan. Wajar kalau publik curiga. Ada apa sebenarnya?,” ungkap Bambang.
Menurutnya, lambannya proses hukum justru memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemberantasan korupsi di daerah. Apalagi, kasus ini menyangkut dana hibah bernilai puluhan miliar rupiah yang bersumber dari uang rakyat.
“Kalau perkara kecil bisa cepat, kenapa yang Rp40 miliar justru berlarut-larut? Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas Bambang.
Dirinya juga mengkritisi alasan klasik menunggu hasil perhitungan kerugian negara (PKN) dari auditor yang kerap dijadikan dalih penundaan penetapan tersangka.
“PKN penting, tapi indikasi pidana sudah ada. Saksi sudah lebih dari 100 orang diperiksa. Kalau ini terus ditunda, publik bisa menilai ada kepentingan yang sedang dilindungi,” cetusnya.
"Publik kini menunggu pembuktian nyata dari aparat penegak hukum. Tanpa langkah tegas dan transparan, penyidikan kasus hibah Rp40 miliar ini dikhawatirkan hanya akan menambah daftar panjang perkara besar yang menguap tanpa kejelasan,” pungkas Bambang.
Sebelumnya, Kepala Kejari Kotim Nur Akhirman menyatakan, penyidikan kasus tersebut telah berjalan sejak Oktober 2025 dan kini memasuki tahap pendalaman. Pihaknya pun masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari auditor sebelum melangkah ke penetapan tersangka.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kotim pada tahun anggaran 2023–2024, dengan total nilai mencapai sekitar Rp40 miliar. Kejari pun telah memeriksa sekitar 100 orang sebagai saksi. Mereka berasal dari pihak pemberi hibah maupun penerima hibah pada periode anggaran yang diselidiki.
Penyidik juga menelusuri dugaan penyimpangan mulai dari proses penganggaran, penyaluran, hingga penggunaan dana hibah. Sejumlah kepala bagian di lingkungan Setda Kotim bahkan telah diperiksa sejak pertengahan Oktober 2025 lalu.
Beberapa lembaga yang turut menjadi sorotan penyidik di antaranya Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ).(ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama