Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Empat Penambang Emas Ilegal di Kotim Divonis Berbeda Hukuman

Rado. • Senin, 22 Desember 2025 | 22:40 WIB
Ilustrasi vonis pengadilan/MAHENDRA ADITYA/ JAWA POS RADAR KUDUS
Ilustrasi vonis pengadilan/MAHENDRA ADITYA/ JAWA POS RADAR KUDUS

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit menjatuhkan vonis berbeda terhadap empat terdakwa kasus penambangan emas ilegal di Sungai Ngabe, Desa Kawan Batu, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Dalam putusan yang dibacakan di persidangan, terdakwa Yolandria bin Karliansyah, Disandria bin Karliansyah, dan Suratno bin Siwan masing-masing divonis 10 bulan penjara, sementara Andi Setiawan bin Rensil dijatuhi hukuman 7 bulan penjara.

Selain pidana badan, keempat terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta masing-masing, dengan ketentuan subsider kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penambangan mineral tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Vonis tersebut dijatuhkan belum lama ini dalam sidang perkara penambangan emas ilegal yang selama ini marak terjadi di kawasan Sungai Ngabe.

Diketahui, wilayah Sungai Ngabe hingga kini masih menjadi salah satu titik besar aktivitas penambangan emas ilegal di Kotim.

Kasus ini bermula dari razia penambangan ilegal yang dilakukan aparat Kepolisian pada Rabu, 16 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat itu, petugas mendapati aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang dilakukan para terdakwa dengan menggunakan mesin diesel serta sejumlah peralatan tambang lainnya.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Qemal Candra, mengungkapkan bahwa terdakwa Yolandria bin Karliansyah berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola tambang ilegal tersebut. Ia mempekerjakan sejumlah pekerja dengan sistem bagi hasil setelah dikurangi biaya operasional.

Para terdakwa melakukan penambangan dengan cara menyedot pasir dari dasar sungai menggunakan mesin, kemudian memisahkan pasir yang diduga mengandung emas melalui sistem kasbok dan karpet penyaring. Pasir yang mengandung emas tersebut kemudian didulang dan dicampur dengan air raksa hingga menghasilkan emas mentah.

JPU juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengecekan koordinat lokasi dan overlay pada Minerba One Map Indonesia (MOMI), area penambangan berada di dalam wilayah pencadangan komoditas pasir kuarsa atas nama PT Sampit Energy Perkasa.

“Para terdakwa tidak memiliki izin usaha pertambangan, baik IPR, IUP, maupun IUPK, sehingga kegiatan tersebut dilakukan secara ilegal dan tidak memberikan kontribusi kepada negara,” tegas Qemal Candra di hadapan majelis hakim.

Akibat perbuatan para terdakwa, majelis hakim menilai telah terjadi kerusakan lingkungan serta potensi kerugian negara, karena tidak adanya pembayaran pajak, retribusi, maupun iuran kepada pemerintah. (ang/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#penambang emas ilegal #vonis #pengadilan #putusan