NANGA BULIK, Radarsampit.jawapos.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Lamandau memvonis berbeda tiga terdakwa, yakni kurir dan pengedar sabu-sabu lintas provinsi pada Jumat (12/12/2025) lalu.
Majelis hakim yang diketuai oleh Dwi March Stein Siagian menyatakan para terdakwa yakni terdakwa I Yulius Hendrianto alias Julianto dan terdakwa II M. Andri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan Jahat Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, dan Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Yulius Hendrianto alias Julianto dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," terang Hakim.
Kemudian terdakwa II M. Andri dijatuhi vonis pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1 miliar subsider 6 bulan.
Sementara itu dalam berkas terpisah, terdakwa Wahyudin Mi’rattullah juga dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” sebagaimana dakwaan subsidair JPU. Ia mendapatkan hukuman paling ringan yakni selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1Miliar, subsider 6 bulan penjara.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada bulan November 2025. Tiga terdakwa, Yulius Hendrianto, M. Andri, dan Wahyudin Mi'ratullah dituntut dengan hukuman berat atas keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.
Terdakwa Yulius Hendrianto, yang menjadi otak dari transaksi narkoba ini, dituntut 13 tahun penjara. Sementara itu, M. Andri dan Wahyudin Mi'ratullah masing-masing dituntut 12 tahun penjara. Selain hukuman badan, ketiganya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 2 miliar, dengan subsider 6 bulan kurungan jika tidak mampu membayar denda tersebut.
Kasus ini bermula pada pertengahan Juni 2025, ketika Yulius, seorang pekerja tambang emas, meminta bantuan Andri, seorang sopir travel, untuk mencari penjual sabu. Keduanya kemudian membeli sabu di Tumbang Samba, bersama-sama memakai dan semakin akrab.
Selanjutnya Yulius juga mengajak untuk membeli ke Pontianak dalam jumlah besar. Yang sebagian rencananya akan dijual kembali ke area pekerja tambang dan sebagian dikonsumsi bersama.
Namun apes, dalam perjalanan pulang dari Pontianak, mobil yang mereka tumpangi dihentikan oleh pihak kepolisian, anggota polres Lamandau. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 26,13 gram, alat bong, dan timbangan di dalam mobil.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang bahaya narkoba dan pentingnya kerjasama semua pihak dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Tengah.
Sebab dari berbagai kasus yang pernah ditangani di Kabupaten Lamandau, banyak narkoba yang diedarkan tidak hanya di kota-kota besar saja tapi juga masuk di lokasi tambang, perkebunan kelapa sawit hingga pelosok desa. (mex/fm)
Editor : Farid Mahliyannor