Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Seorang Pengepul Emas di Parenggean Dituntut 7 Bulan Penjara

Rado. • Sabtu, 29 November 2025 | 13:05 WIB

ilustrasi-pengepul emas
ilustrasi-pengepul emas
SAMPIT,radarsampit.jawapos.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, telah menuntut hukuman penjara 7 bulan kepada Muhammad Amin Gozali. Pria itu didakwa atas kasus pengepulan emas hasil penambangan emas ilegal di wilayah Kecamatan Parenggean.

Dalam tuntutan, JPU HM Karyadi menyebutkan, terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yakni setiap orang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara, yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin resmi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g jo Pasal 104 jo Pasal 105 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral .

“Menuntut  pidana penjara  selama 7 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,dan denda sebesar Rp 5.000.000,- subsidair 2 bulan kurungan,” ujar  Karyadi.

Dalam dakwaan dipaparkan, bahwa terdakwa sejak 2022 bekerja di toko emas Anggun II di Jalan Lesa Kelurahan Parenggean. Ia dipekerjakan oleh Fauzi yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

Selain mengelola toko tersebut, terdakwa juga dipercaya untuk melakukan transaksi pembelian dan penjualan emas mentah hasil tambang dari para penambang-penambang di Parenggean.

"Pada tanggal 10 Juli 2025 terdakwa ditransfer uang dari saudara Fauzi sebagai modal untuk jual beli emas sebesar Rp249 juta. Setelah menerima uang tersebut, terdakwa kemudian menyerahkan kepada rekannya bernama Supian (DPO),  yang berperan melakukan pembelian emas mentah di toko emas Anggun I,” beber jaksa penuntun umum (JPU).

JPU Karyadi melanjutkan, Supian kemudian menyerahkan hasil pembelian emas sebanyak 4 lempengan emas dan 1  butiran emas kepada terdakwa, untuk disimpan dan ditampung di dalam brankas toko emas Anggun II.

Emas tersebut lanjutnya, ditampung untuk dikumpulkan hingga ada perintah penjualan ke Banjarmasin dari  Fauzi. Namun sebelum sempat mengirimkan emas mentah tersebut, aktivitas terdakwa diketahui petugas kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Kalteng. Dan pada 10 Juli 2025, sekitar jam 15.00 WIB ia diamankan, hingga akhirnya diproses hukum

Selanjutnya, direncanakan pada persidangan pekan depan, majelis hakim akan menjatuhkan putusan hukum kepada terdakwa. (ang/gus)

 

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#terdakwa #Pengadilan Negeri Sampit #Kotawaringin Timur (Kotim) #sampit #parenggean #pengepul #emas #Jaksa Penuntut Umum (JPU)