SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Jajaran Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) diingatkan untuk tidak terlibat segala tindak pidana, termasuk judi online (judol).
Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Kotim AKP Budiman mengatakan, terkait maraknya judi online, menjadi perhatian serius di institusi Kepolisian.
Menurutnya, bagi siapa saja personel Polres Kotim yang kedapatan terlibat atau bermain judi online maka akan ditindak tegas.
"Judi online adalah kegiatan ilegal. Jika ada kedapatan, akan ditindak tegas," ucap Budiman saat memimpin apel pagi di Mapolres Kotim, baru-baru tadi.
Kata Budiman, untuk memastikan anggota benar benar tidak terlibat judi online, pihaknya telah memeriksa satu persatu telepon genggam personel yang berdinas di Polres Kotim.
Ia menegaskan, langkah ini penting untuk menjaga integritas dan profesionalisme, loyalitas serta komitmen tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan bagi masyarakat.
Dengan adanya penegasan ini, diharapkan seluruh personel dapat meningkatkan kedisiplinan dan menjauhi perilaku yang dapat merusak citra Polri.
"Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti terlibat judi online. Disiplin internal akan diterapkan dengan tegas dan pelanggaran hukum akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor