Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Dugaan Kasus Dana Hibah Keagamaan di Kotim masuk Penyidikan

Rado. • Kamis, 27 November 2025 | 14:05 WIB
ilustrasi-dana hibah
ilustrasi-dana hibah

 

SAMPIT,radarsampit.jawapos.com-Penanganan dugaan kasus tindak pidana korupsi di bawah Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) disoroti. Beberapa perkara sempat tersiar. Seperti dana hibah untuk sejumlah organisasi keagamaan diantaranya untuk Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) dan Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD), belum terlihat penanganannya.

 “Sudah pernah ada dipanggil ditanya soal kegiatan yang kami ikuti dan waktu itu kami diperiksa di aula dan jumlahnya cukup banyak, dan itu sudah beberapa bulan lalu. Sejauh ini belum tahu bagaimana kelanjutannya,” ujar salah satu saksi yang menolak Namanya disebut, dan mengaku turut diperiksa terkait persoalan tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kotim Budi Kurniawan Tymbas membenarkan. “Iya sudah ditingkatkan ke penyidikan,” sebutnya singkat.

Masuknya kasus itu ke ranah penyidikan,  maka jaksa sudah menemukan unsur pidana yang dilakukan oleh terperiksa dalam perkara tersebut.

Hal itu dikomentari aktivis  lokal yang juga mantan pentolan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Kotim Burhan Nurohman. Ia pun mendesak agar jaksa segera bergerak cepat menuntaskan kasus tersebut.

“Kami menilai ini terlalu lama dan memakan waktu hampir setengah tahun. Jika dibandingkan di Pulang Pisau naik penyidikan sudah langsung penggeledahan, tapi di Kotim sudah penyidikan tapi lamban. Apakah ini nantinya ujung-ujungnya dihentikan begitu saja dari ruang publik,” ujarnya, kemarin (26/11).

Dirinya pun lantas mendesak agar Kejari Kotim segera mengumumkan tersangkanya. Supaya kasus ini tidak ada kesan terhambat penanganannya. “Seharusnya saat naik penyidikan sudah ada siapa yang harus bertanggungjawab akan tindak pidana itu, sehingga penanganan perkara cepat dan tidak berbelit-belit,”pungkas Burhan.(ang/gus)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#LPTQ #tindak pidana khusus #kejari kotim #sampit #lppd #kasus dana hibah