NANGA BULIK, Radarsampit.jawapos.com – Gara-gara mencuri kelapa sawit milik perusahaan besar swasta (PBS), PT Sawit Multi Utama (SMU), Tobi harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Lamandau.
Ia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau Jovanka Aini Azhar atas tuduhan memanen dan memungut hasil perkebunan secara tidak sah.
Tempat kejadian berada di Blok U31/32, Afdeling Alfa, Batu Tunggal Estate, Desa Batu Tunggal, Kecamatan Bulik Timur.
Pencurian terjadi pada Selasa (22/7/2025) lalu sekitar pukul 14.00 WIB, bermula saat terdakwa Tobi mengendarai mobil pikap dengan nomor polisi G 8273 CE. Ia menghentikan kendaraan di lokasi dan menggunakan dodos untuk memanen sawit di sekitar 20 pohon tanpa izin.
Buah sawit hasil panen tersebar di 8 titik lokasi, yaitu 2 di Blok U31 dan 6 di Blok U32. Setelah itu, Terdakwa menumpuk buah sawit dan menutupinya dengan daun kelapa sawit sebelum pulang ke rumah.
Keesokan harinya, Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa kembali ke lokasi dan memuat 82 janjang buah sawit ke bak kendaraannya. Ia kemudian membawanya ke kebun miliknya dan meninggalkan kendaraan di sana sebelum pulang berjalan kaki.
"Pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, terdakwa mencoba membawa kendaraan yang memuat buah sawit untuk dijual. Namun, ia tidak diizinkan keluar dan diamankan oleh petugas keamanan PT SMU saat tiba di POS 1 sekitar pukul 04.00 WIB," ungkap jaksa.
Jaksa menegaskan, berdasarkan bukti timbang dari PT Tanjung Sawit Abadi (TSA), buah sawit yang dicuri memiliki berat 750 kilogram dengan nilai kerugian sebesar Rp 2.385.000.
“Dalam perkara ini, terdakwa diduga melanggar Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 mengancam pelaku tindak pidana pencurian hasil perkebunan dengan pidana penjara maksimal 4 tahun atau pidana denda maksimal Rp4 miliar,” tegas jaksa. (mex/fm)
Editor : Farid Mahliyannor