SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - DF, perempuan berusia 21 tahun ini terpaksa digiring ke kantor polisi. Ia ditangkap setelah nekat mencuri perhiasan emas bernilai puluhan juta rupiah milik sahabatnya sendiri.
Informasinya, aksi pencurian ini bermula saat korban NS (18) ada mampir ke rumah pelaku di Jalan Muhammad Yosep, Kecamatan Baamang, Sampit, bermaksud ingin menumpang salat.
Entah setan mana yang merasuki DF, ia membuka tas milik sahabatnya dan mengambil puluhan perhiasan. Peristiwa itu baru diketahui saat NS tiba di rumah.
"Kejadiannya pada Minggu (16/11/2025) sore. Saat itu korban tidak menyadari kalau perhiasan di dalam tasnya dicuri pelaku," kata Kapolsek Baamang AKP M Romadhon ketika dikonfirmasi Radar Sampit, Jumat (21/11/2025).
Mengetahui kejadian tersebut, lanjut Kapolsek, korban melapor ke Polsek Baamang. Tak berapa lama, Polisi berhasil mengungkap kasus hingga mengamankan pelaku.
"Kasus ini terungkap saat kami ada mendapatkan informasi bahwa perhiasan yang diduga kuat milik korban dititipkan pelaku kepada seseorang," ungkap Kapolsek.
Kapolsek menegaskan, DF telah ditetapkan tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan disangkakan Pasal 362 KUHPidana Tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Untuk total perhiasan yang dicuri pelaku bernilai mencapai Rp 50 juta. Pelaku sudah kami proses sesuai hukum," tegas Kapolsek Baamang. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor