SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Suherman mengungkapkan bahwa Kota Sampit termasuk ‘zona merah’ dan menjadi salah satu target pasar peredaran narkoba.
"Saat ini Kotim, khususnya kota Sampit menjadi 5 besar daerah tujuan peredaran narkoba di Kalimantan Tengah," kata Suherman, Kamis (30/10/2025).
Ia mengatakan, letak geografisnya yang memiliki jalur darat, laut serta banyaknya pelabuhan, menjadikan pintu masuk bagi penyelundupan narkoba, khususnya jenis sabu-sabu.
Meski begitu, mereka tidak akan tinggal diam untuk mencegah masuknya barang haram itu. Polisi akan bekerja secara ekstra demi memutus mata rantai peredaran narkoba di Kotim.
"Sejak Januari hingga Oktober 2025 ini kami sudah berhasil menyita sebanyak 5 kilogram narkoba jenis sabu dari hasil pengungkapan peredaran narkoba," ungkap Suherman.
Ia juga mengajak kepada masyarakar agar turut serta membantu pihak Kepolisian dalam menekan peredaran narkoban dengan cara tidak apatis apa yang terjadi di sekitar lingkungannya.
"Kalau ada yang mengetahui peredaran narkoba segera laporkan kepada kami," imbaunya. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor