PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com - Hampir sepekan melarikan diri dari tahanan Rutan Polsek Samarinda Kota, Kalimantan Timur. Akhirnya pelarian Muhammad Yusril alias Unyil (28), buronan kasus pencurian asal Kota Samarinda berakhir di tangan aparat gabungan Kepolisian.
Dia ditangkap Unit Jatanras bersama Pamapta II Polresta Palangka Raya, Unit Opsnal Satreskrim Polresta Palangka Raya, Jatanras Polda Kalteng, serta Unit Opsnal Polsek Pahandut.
Muhammad Yusri merupakan tahanan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/123/IX/2025/SPKT/Polsek Smd Kota/Resta Smd/Polda Kaltim, tertanggal 21 September 2025.
Penangkapan dilakukan Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Raflesia III A, Kelurahan Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang pria mencurigakan yang diketahui merupakan DPO asal Samarinda.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras bersama personel Pamapta II segera menuju lokasi dan melakukan pengamanan terhadap tersangka tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dan satu unit handphone.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol M. Rian Permana melalui Kanit Jatanras Iptu Helmi Hamdani membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, personel gabungan berhasil mengamankan seorang DPO Polsek Samarinda Kota di wilayah Kelurahan Ketimpun. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti dengan cepat dan hati-hati,” ungkap Helmi.
Ia menambahkan bahwa setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk proses pemeriksaan awal sebelum diserahkan kepada penyidik Polsek Samarinda Kota, Polda Kaltim.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Keberhasilan ini merupakan bentuk sinergitas dan respons cepat jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan warga,” ucapnya.
Baca Juga: Atlet Pelajar Kotim Wakili Kalteng di Ajang POPNAS XVII
Diketahui, warga awalnya mencurigai keberadaan seorang pria tak dikenal di lingkungan mereka. Laporan warga ditindaklanjuti cepat oleh jajaran Polresta Palangka Raya yang berkoordinasi dengan Polsek Pahandut dan Polda Kalteng.
“Selama empat hari, ia menumpang tinggal di rumah setelah diajak oleh kenalan barunya yang ditemui di sebuah acara motor di wilayah Tangkiling,” ucap Andika warga Ketimpun.
Kata Andika, DPO mulanya diajak oleh kakaknya tinggal bersama di rumah mereka sejak Sabtu (25/10/2025) siang lalu.
“Kakak saya itu ketemu dengan pelaku ini di suatu acara motor di wilayah Tangkiling dan kemudian mengajaknya tinggal bersama di rumah,” katanya.
Ia sempat tidak menaruh curiga terhadap pelaku. Namun, rasa aneh muncul ketika pelaku membawa sepeda motor miliknya dan tak kembali berjam-jam lamanya.
“Kebetulan pada pagi hari dia balik lagi. Saat kami tanya lebih dalam, dia mengaku sebagai buronan,” tandasnya. (daq/fm)
Editor : Farid Mahliyannor