Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana KONI Barsel Resmi Ditahan

Agus Jaka Purnama • Senin, 13 Oktober 2025 | 21:15 WIB
Tiga tersangka kasus tipikor dana KONI Barsel tahun 2022 dan 2023 saat di Kejari Barsel
Tiga tersangka kasus tipikor dana KONI Barsel tahun 2022 dan 2023 saat di Kejari Barsel

BUNTOK- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barito Selatan, telah menahan tiga tersangka yang merupakan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) setempat, atas kasus tindak pidana korupsi sebesar Rp1,1 miliar lebih.

"Ketiga tersangka itu, yakni IR selaku Ketua Umum KONI Barito Selatan (Barsel), AY selaku bendahara dan SK selaku wakil bendahara II. Ketiganya kami amankan pada Kamis (9/10)," kata Kepala Kejari Barito Selatan, Dino Kriesmiardi, melalui Kasi Pidsus, Saefullahnur., sebagaimana dikutip dari Antara.

Dijelaskannya, ketiga tersangka tersebut diduga melakukan korupsi pada pengelolaan keuangan KONI Kabupaten Barito Selatan pada 2022 dan 2023.Setelah dilakukan perhitungan oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, perbuatan ketiga tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.119.555.690.

"Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut. Dan kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Buntok," ucap Saefullahnur.

Ia menegaskan, penahanan tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penanganan erkaranya dan meminimalisir adanya hambatan seperti kemungkinan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Mengingat masa penahanan tersebut maka secepatnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya.

"Terkait pengembangan perkaranya tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka yang lain dalam kasus ini. Saat ini masih dalam pengembangan kami," terang Saefullahnur.

Dipaparkannya pula, ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Diinformasikan sebelumnya,  pada 16-17 April 2025, Kejari Barsel telah melakukan penggeledahan pada tujuh tempat terkait penanganan perkara dugaan tindak korupsi Pengelolaan Keuangan KONI setempat pada 2022 dan 2023.

Dari tujuh lokasi tersebut, Kejari Barsel berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan cap atau stempel toko yang dipalsukan, puluhan nota dan kwitansi palsu, sejumlah laptop, dan sejumlah handphone serta dokumen yang berkaitan dengan perkara itu. Penggeledahan itu tindak lanjut dari peningkatan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Kejari Barito Selatan pada 18 Maret 2025 lalu.(ant/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#tiga tersangka #dugaan korupsi #barito selatan #Kejari barsel #buntok #dana koni