Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Simpan 1 Kilo Sabu di Kamar Barak, Warga Sampit Ditangkap Polisi Palangka Raya

Dodi Abdul Qadir • Jumat, 10 Oktober 2025 | 22:09 WIB
NARKOBA : Khairul Alam Tanzil alias Tanzil (31) bersama barang bukti 1 kilo sabu diamankan di Mapolresta Palangka Raya. FOTO: POLRES PALANGKA RAYA/RADAR SAMPIT
NARKOBA : Khairul Alam Tanzil alias Tanzil (31) bersama barang bukti 1 kilo sabu diamankan di Mapolresta Palangka Raya. FOTO: POLRES PALANGKA RAYA/RADAR SAMPIT

PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com - Khairul Alam Tanzil alias Tanzil (31) kini harus mendekam dalam sel tahanan. Dia meringkuk usai tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menangkapnya dalam penggerebekan.

Dia  diamankan bersama barang bukti sabu seberat lebih dari 1 kilogram, yang dikemas dalam bungkus teh China merk Guanyinwang.

Pengungkapan ini terjadi Jumat (10/10/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah barak Jalan Mendawai I Gang Bersatu (Barak Mama Alfi Pintu No. 05), Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain satu bungkus makanan ringan, satu kantong plastik putih, lakban hijau, satu pack plastik klip besar dan 2 pack plastik klip kecil, satu unit handphone Samsung warna putih serta satu unit sepeda motor Honda Vega R warna hitam bernomor polisi KH 1210 QK beserta STNK.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui  Kasat Resnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma membeberkan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus teh China yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor sekitar 1.035 gram,” ungkapnya.

Lanjutnya, ponsel yang diamankan digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi Narkotika jenis sabu. Semua barang - barang yang ditemukan berada dalam penguasaan tersangka serta diakui adalah milik dia sendiri.

“Personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menanyakan dari mana terlapor mendapatkan sabu tersebut,” kata AKP Agung.

Agung membeberkan, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang dipanggil A yang tidak diketahui keberadaannya.

“Tersangka  beserta barang bukti diamankan di Polresta Palangka Raya untuk proses sidik lebih lanjut,” tambahnya.

Agung menekankan, pihaknya akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya sebagai bagian dari komitmen Polri dalam penanggulangan barang haram itu.

“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Palangka Raya. Kami akan tindak tegas siapapun yang mencoba merusak generasi bangsa dengan barang haram ini,” tegasnya. 

Ia menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Tersangka merupakan warga berdomisli di dua tempat yakni di Jalan Tjilik Riwut RT. 019 RW. 001 Kelurahan Kuala Pembuang Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan dan Jalan. Tidar 4 Gang Pepuyu RT. 028 RW. 001 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Mentawa Baru, Kotawaringin Timur (Kotim).

"Tersangka kami kenakan pasal dengan ancaman tertinggi.," tandas AKP Agung Wijaya Kusuma. (daq/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#Polresta Palangka Raya #sabu #narkoba #penangkapan