SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Empat pria inisial AR (32), R (23), AH (42), dan ZM (24) digiring ke Markas Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Mapolres Kotim) karena terlibat pencurian tiga tiang listrik.
Kasatreskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto mengatakan, ke empat pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan tentang pencurian tiang listrik pada Selasa (23/9/2025) lalu.
"Setelah diinterogasi, para pelaku yang kami amankan ini mengaku telah mencuri tiang Listrik milik PT. Tower Bersama Group," kata Yudi, Kamis (25/9/2025).
Yudi menjelaskan, para pelaku mencuri tiga tiang listrik di Jalan HM Arsyad, kilometer 12, Desa Bapeang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
Tiang listrik diangkut menggunakan mobil pikap dan melintas di Jalan Kapten Mulyono, Sampit. Pihak perusahaan menghentikan para pelaku.
"Karena curiga, pihak perusahaan lalu melaporkan kejadian itu ke petugas dan para pelaku mengakui perbuatannya (mencuri)," terang Yudi.
Akibat kejadian itu, PT. Tower Bersama Group mengalami kerugian mencapai Rp 5,1 juta.
"Para pelaku telah ditetapkan tersangka dan kami jerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman paling lama yakni 7 tahun penjara," tegasnya. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor