SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap seorang pria berusia 37 karena terlibat kasus narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku inisia H ini ditangkap setelah kedapatan menyimpan 30 paket sabu siap edar di dalam baraknya Jalan Revolusi, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Rabu (24/9/2025) lalu.
Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Suherman mengatakan, kasus ini bermula saat pihaknya mendapatkan informasi tentang terjadinya peredaran narkoba di Kotim. Pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan di lokasi yang dimaksud.
"Setelah dilakukan pengintaian, kami mendapati pekaku kerap mengedarkan narkoba jenis sabu," kata Suherman, Jumat (26/9/2025).
Selain mengamankan barang bukti sabu siap edar dengan total berat mencapai 7 gram, polisi juga menyita telepon genggam milik pelaku.
"Barang bukti dan pelaku sudah kami amankan untuk diproses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini menambah daftar panjang penangkapan pengedar narkoba di Kotim yang selama ini menjadi jalur rawan peredaran barang haram tersebut. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor