PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Seorang pria yang diduga dalam pengaruh minuman keras (miras) membuat resah warga di Jalan RTA Milono Km. 8, tepatnya di Simpang Jalan Matal, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, Palangka Raya.
Kejadian itu terjadi belum lama ini dan langsung mendapat respons cepat dari jajaran Polsek Sabangau, Polresta Palangka Raya, Kamis (18/9/2025) malam.
Menerima laporan warga, personel piket SPK II Polsek Sabangau yang terdiri dari Aiptu Panji, Brigadir I. Ketut Y., dan Brigadir Arlan, segera bergerak ke lokasi kejadian.
Sesampainya di TKP, petugas mendapati seorang pria inisial AH (27) dalam kondisi mabuk berat dan membuat kegaduhan yang mengganggu ketenangan lingkungan.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kapolsek Sabangau, Iptu Ahmad Taufiq menyampaikan bahwa langkah pengamanan langsung diambil untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya preventif, agar tidak menimbulkan gangguan Kamtibmas maupun kerugian bagi warga sekitar,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).
Taufik menyebutkan, AH kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk dibina lebih lanjut. Di hadapan petugas dan warga, AH juga diberi nasihat dan imbauan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Beruntung, warga sekitar memilih menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan tanpa melibatkan proses hukum lebih lanjut.
Situasi berhasil dikendalikan dengan aman, lancar, dan kondusif. Respons cepat aparat kepolisian pun mendapat apresiasi dari masyarakat yang merasa terbantu dan kembali merasa tenang.
”Saya sampaikan, apapun gangguan Kamtibmas maka akan ditindak tegas,” pungkasnya. (daq/fm)
Editor : Farid Mahliyannor