NANGA BULIK, Radarsampit.jawapos.com - Ratusan anggota Gapoktanhut beberapa waktu lalu melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Lamandau untuk mencabut SK pengurus karena ditenggarai tidak transparan dalam pengelolaan kebun, sehingga banyak anggota tidak dapat menikmati hasilnya.
Ternyata dalam Rapar Dengan Pendapat (RDP) dengan DPRD tersebut, terungkap banyak terjadi aksi pencurian buah kelapa sawit, baik dilakukan oleh internal anggota maupun pihak luar.
Salah satu pelaku yang melakukan pencurian diproses hingga ke meja hijau adalah terdakwa Heryanto. Ia ditangkap mencuri sawit di area perkebunan Gapoktan Sepakat Bahaum Bakuba, Blok 37/67, Desa Bukit Indah, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau pada bulan Mei 2025 lalu.
Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nadzifah Auliya Ema Surfani membacakan tuntutan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Rabu (10/9/2025).
Dalam tuntutannya, JPU meminta agar hakim menyatakan bahwa terdakwa Heryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
"Kami menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," pinta JPU.
Selain tuntutan pidana, JPU juga menetapkan barang bukti berupa 145 janjang buah kelapa sawit dengan berat 1.416 kilogram yang diuangkan sekita Rp. 4.333.000.
Dalam Analisa perkara, JPU menjelaskan bahwa barang bukti berupa uang hasil penjualan sawit tersebut adalah milik korban, yaitu pihak Gapoktan Bahaum Bakuba.
Kelapa sawit yang dipanen oleh terdakwa merupakan hasil panen milik Gapoktan sebagai korban, sehingga secara sah adalah hak korban. Terdakwa tidak berhak atas sawit tersebut karena diperoleh melalui perbuatan melawan hukum.
Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 46 ayat (2) KUHAP, JPU meminta agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada pihak Gapoktan Bahaum Bakuba melalui saksi Aprina Maya Rosilawaty .
Diketahui, Heryanto melakukan aksinya bersama dengan tiga orang lainnya yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Heru, Opo, dan Jo. Mereka diduga bekerja sama untuk mengambil buah kelapa sawit tanpa izin dari area perkebunan tersebut pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 07.30 WIB.
Modus operandi yang dilakukan adalah dengan memanen buah kelapa sawit dari pohon menggunakan alat egrek. Setelah berhasil mengumpulkan sekitar 100 pohon, buah sawit tersebut dikumpulkan menggunakan tojok dan angkong. Heryanto kemudian membawa mobil tanpa plat nomor untuk mengangkut hasil curian tersebut.
Aksi mereka terhenti ketika anggota Gapoktan Sepakat Bahaum Bakuba yang sedang berpatroli mencurigai aktivitas tersebut. Saat ditanya mengenai surat izin pemanenan, Heryanto tidak dapat menunjukkannya. Akibatnya, ia langsung diamankan dan dibawa ke Polres Lamandau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Heryanto tidak memiliki izin dari pihak Gapoktan Sepakat Bahaum Bakuba untuk memanen buah kelapa sawit tersebut. Ia juga tidak memiliki hak atas buah kelapa sawit yang diambilnya.
Heryanto mengakui bahwa tujuan mengambil buah kelapa sawit tersebut adalah untuk dijual dan mendapatkan uang. (mex/fm)
Editor : Farid Mahliyannor