SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) nekat menjual sabu lantaran penghasilan suami tidak mencukupi untuk kebutuhan keluarga.
Wanita berusia 32 tahun itu ditangkap petugas di Jalan H Ikap, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, pada Senin (1/9/2025) lalu. Dari tangannya, polisi berhasil menyita 2 paket sabu siap edar.
"Benar. Saat ini kasus tersebut masih dilakukan pengembangan lebih lanjut," kata Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Suherman dikonfirmasi Radar Sampit, Kamis (4/9/2025).
Sementara, pengungkapan 2 paket sabu ini berawal saat anggota Kepolisian sedang melakukan penyelidikan tentang dugaan terjadinya peredaran gelap narkotika jenis sabu yang ada di wilayah tersebut.
Hasilnya, petugas telah mengamankan seorang wanita yang sedang berada di dalam barak. Dan benar saja, saat dilakukan penggeledahan polisi ada mengamankan 2 paket sabu seberat 10,24 gram.
Atas penemuan tersebut, menguatkan jika perempuan yang merupakan seorang ibu rumah tangga itu terbukti bersalah. Selanjutnya, pelaku dan seluruh barang buktinya itu dibawa ke Mapolres Kotim untuk diperiksa lebih lanjut.
"Kasus ini masih dikembangkan. Jika ada informasi lebih lanjut nanti kami sampaikan. Mohon beri kami waktu dulu," tandasnya. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor