Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pria Cabul Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Setengah Miliar

Ria Mekar Anggreany • Senin, 1 September 2025 | 05:00 WIB
ilustrasi-terpidana penjara
ilustrasi-terpidana penjara

NANGA BULIK,radarsampit.jawapos.com- Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis terhadap SR (47) dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. Ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dese, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk membiarkan dilakukannya perbuatan cabul .

 "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3  bulan," ujar Evan Setiawan Dese saat membacakan putusan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nadzifah Auliya Ema Surfani, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda yang sama. JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dipaparkannya, kejadian pencabulan ini terjadi pada hari Jumat, 28 Maret 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau. Terdakwa melakukan tindakan cabul terhadap korbannya yang saat kejadian berusia 14 tahun.

 Berdasarkan kronologi yang terungkap di persidangan, terdakwa masuk ke rumah korban dan melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korbannya. Setelah kejadian, terdakwa memberikan uang Rp50.000 kepada korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami syok dan trauma .

 Diharapkan vonis ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak.(mex/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#Pengadilan Negeri Nanga Bulik #perlindungan anak #setengah miliar #pria cabul #nanga bulik #3 tahun penjara