SAMPIT,radarsampit.jawapos.com-Pria inisial M, seorang warga Jalan Muchran Ali, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diringkus anggota kepolisian lantaran menyimpan narkoba jenis sabu siap edar, baru-baru tadi.
M ditangkap oleh Satuan Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Baamang, dan dari tangannya, polisi menyita 3 paket sabu seberat 0,32 gram.
Kapolsek Baamang AKP M Romadhon mengatakan, pengungkapan ini bermula saat pihaknya ada mendapatkan informasi tentang dugaan terjadinya peredaran narkoba di wilayah hukumnya.Berbekal informasi itu, anggotanya langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelakunya.
"Saat itu pelaku diamankan di tempat kediamannya Jalan Muchran Ali, Gang Kembali, Kecamatan Baamang," ungkapnya, Minggu (24/8).
Ia menambahkan, saat ini satu orang pelaku itu masih diperiksa untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut untuk memburu pelaku lainnya yang diduga merupakan jaringan M.
"Untuk perbuatannya, pelaku kini telah dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkas Romadhon. (sir/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama