PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com - Abdul Ahmad Salim (35) tak berkutik ditangkap aparat lantaran terlibat peredaran narkotika jenis sabu di kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Warga Jalan Patimura, Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan itu dibekuk tanpa perlawanan dalam penggerebekan di Jalan Hiu Putih VIII Blok E, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, pada Kamis (21/8/2025) malam.
Dari penangkapan itu, aparat mengamankan barang bukti tujuh paket sabu dengan berat kotor 35,59 gram, dua pack tisu, plastik warna hitam dan satu unit ponsel.
Salim diketahui merupakan pengedar narkoba di wilayah Palangka Raya. Dia kerap kali melakukan transaksi sabu dan diduga barang haram itu dipasok dari luar Kota Palangka Raya.
Kini, Salim sudah mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Palangka Raya. Aparat masih melakukan pengembangan dan memburu pemasok narkotika tersebut. Salim mengakui, terlibat peredaran sabu lantaran faktor ekonomi dan mudah mendapatkan uang dengan jualan sabu.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menyebutkan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya segera melakukan penyelidikan dan pemantauan.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bungkus plastik hitam di saku celana terlapor. Setelah dibuka, ternyata berisi tujuh paket sabu yang dibungkus dengan tisu putih. Selain itu, kami juga mengamankan ponsel yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkoba,” ungkapnya.
Agung menegaskan, pelaku telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan sudah ditetapkan tersangka dengan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
”Kami kenakan pasal dengan ancaman tertinggi pidana yakni seumur hidup,” tegasnya.
Perwira Pertama Polri ini menambahkan, saat ini terus melakukan penyelidikan. Pihaknya juga tidak akan berhenti menangkap pelaku jaringan peredaran barang haram tersebut.
“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya demi menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. (daq/fm)
Editor : Farid Mahliyannor