PANGKALAN BUN, Radarsampit.jawapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) memusnahkan barang bukti dari 44 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (21/8/2025). Pemusnahan dilakukan di halaman belakang Kantor Kejari Kobar, disaksikan sejumlah instansi terkait.
Kepala Kejari Kobar, Johny A. Zebua, mengatakan pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti. "Ini merupakan pemusnahan kedua sepanjang 2025. Kegiatan ini rutin dilakukan tiga kali dalam setahun untuk memastikan barang bukti tidak jatuh ke tangan yang salah," ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 307,31 gram, ganja 46,05 gram, 300 butir pil dan obat-obatan tanpa izin edar, serta sejumlah barang bukti perkara pidana lainnya. Di antaranya senjata tajam, alat panen, dan beberapa botol minuman keras.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode. Narkotika dicampur air dan cairan pembersih, lalu dibuang. Obat-obatan dihancurkan menggunakan blender dan dibakar. Sementara senjata tajam dan alat kejahatan lainnya dipotong menggunakan mesin.
Pemusnahan disaksikan langsung Kapolres Kotawaringin Barat, perwakilan Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan, dan BPOM Kobar untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
“Semua barang bukti dimusnahkan di hadapan saksi. Ini penting agar tidak ada celah penyalahgunaan di masa mendatang,” tegas Johny. (sam/yit)
Editor : Farid Mahliyannor