SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Pemberantasan peredaran narkoba terus digencarkan jajaran Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim). Buktinya, kembali satu budak sabu ditangkap.
Pelaku inisial E alias Marek (42), di Jalan Macan Latut, Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim, Kamis (31/7/2025) lalu.
Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Suherman mengatakan, penangkapan ini merupakan keseriusan mereka dalam memerangi narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Kotim.
"Iya, kami ada mengamankan satu orang pengedar narkoba," kata Suherman, Sabtu (2/8/2025).
Ia menjelaskan, penangkapan ini berawal saat pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Sei Sampit.
Mendapatkan informasi itu, pihaknya kemudian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Di lokasi, polisi berhasil mengamankan satu pelaku yang sedang santai di dalam rumah.
"Dari hasil penggeledahan, kami menyita 1 paket sabu siap edar yang disimpan di dalam kamar rumah pelaku," sebut Suherman.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang buktinya itu dibawa ke Mapolres Kotim untuk diperiksa lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku juga dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Selain sabu, kami juga ada menyita uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 700 ribu," tutupnya. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor