Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Curi Senapan Angin Hingga Cangkul, Remaja Ini Ditangkap di Rumah Orang Tuanya

Fahry Ilhami Samosir • Selasa, 22 Juli 2025 | 06:00 WIB
S, pemuda 18 tahun ini saat menjalani pemeriksaan di kantor polisi karena mencuri
S, pemuda 18 tahun ini saat menjalani pemeriksaan di kantor polisi karena mencuri

SAMPIT,radarsampit.jawapos.com- Seorang remaja 18 tahun inisial S,  warga Kecamatan Mentaya Hilir  Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini berurusan dengan kepolisian lantaran masuk rumah orang tanpa izin, dan mencuri sejumlah barang.

Aksi pencurian itu terjadi di rumah korbannya yang bernama Apri (30) di Desa Cempaka Mulia Timur, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim, Rabu (16/7) sekitar pukul 11.00 WIB siang.

Setelah korban melapor ke polisi, pelaku akhirnya dibekuk di tempat kediaman orang tuanya yang tak jauh dari lokasi tempatnya beraksi.

Kapolsek Cempaga AKP M Rochim membenarkan tentang aksi pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya itu. Menurutnya, satu orang pelaku ini telah dibekuk."Dari tangannya, kami telah menyita barang bukti hasil curian yakni senapan angin, cangkul, tabung gas, satu telepon genggam," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini telah dijerat Pasal 363 KUHPidana Tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.

"Seluruh barang bukti itu merupakan barang milik korban. Akibat perbuatan pelaku, korban harus mengalami kerugian Rp 3,4 juta dan melapor ke Polsek,"pungkas M Rochim. (sir/gus)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#polsek cempaga #mentaya hilir selatan #senapan angin #cangkul #kecamatan cempaga #mencuri