SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Kasus penggerebakan rumah oleh petugas jaga malam di kawasan Wengga Happy, Kecamatan Baamang, Sampit, mulai naik tahap penyidikan Unit Reskrim Polsek Baamang.
Kapolsek Baamang AKP M Romadhon mengatakan, sejauh ini penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi di tempat kejadian perkara (TKP).
"Saat ini sudah ada 7 orang saksi yang kami periksa. Dan dari hasil visum et repertum, bahwa tidak ada menunjukan terjadinya penganiayaan. Namun, ada terjadinya pengrusakan terhadap rumah korban," kata Romadhon.
Berbekal alat bukti, penyidik akhirnya kini meningkatkan proses penyelidikan ke tingkat penyidikan. Ia mengungkapkan, bahwa kasus ini sedang didalami, siapa saja pelaku yang melakukan aksi pengrusakan tersebut.
"Hari ini (kemarin) kami tingkatkan ke penyidikan untuk menentukan siapa saja pelakunya," ungkap Kapolsek Baamang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus ini bermula saat Ijul, penjaga malam di kawasan itu, menggerebek salah satu rumah warga bernama Kevin, lantaran dicurigai sedang membawa seorang perempuan muda.
Namun tak disangka, penggerebekan tersebut justru membuat kaca rumah korban rusak (pecah). Sementara, perempuan yang ada di dalamnya bukan lah orang lain, melainkan saudari kandung Kevin.
Kevin yang tidak terima perlakuan itu kemudian melapor ke Polisi. Dalam kasus ini, polisi bisa menjerat pelakunya dengan Pasal 406 KUHP Tentang Pengrusakan dengan ancaman yakni 2,8 tahun penjara. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor